Pajak Kendaraan dan Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Pajak Kendaraan dan Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Kita bahas tentang Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online yuk bersama Aplikasi Bisnis Online Rezeki Apps. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Jumlahnya dibebankan sesuai dengan jenis mobil dan volume mesin mobil. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), pajak dan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nah bagi pemilik yang ingin mengetahui besaran pajak mobilnya, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara online.

Langkah ini bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor Samsat. Pengecekan pajak mobil di berbagai daerah kini bisa dilakukan secara online. Pemilik mobil akan tahu berapa banyak mereka akan membayar pajak. Pajak kendaraan dapat diperiksa dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun besaran pajak yang harus dibayarkan nanti berbeda-beda, apalagi jika pemilik mobil terlambat membayar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

 

Jenis Pajak Bermotor

Oke, sekarang apakah kalian sudah mengetahui jenis pajak motor? Kita simak ya langsung saja 3 jenis pajak bermotor.

Pajak Tahunan

Pajak tahunan dibayarkan untuk konfirmasi STNK (Surat Tanda Daftar Kendaraan) dan harus dilakukan setiap tahun. Untuk administrasi pajak tahunan, perlu menyiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB (Bukti kepemilikan kendaraan bermotor), KTP (Kartu Penduduk) asli dan pembayaran yang benar.

Pajak kendaraan tahunan untuk pembelian pertama terdiri dari perhitungan TNKB (Plat Motor), BBN-KB (Biaya STNK), verifikasi dan penerbitan STNK (STNK), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (wajib sumbangan dana kecelakaan jalan). Setelah tahun pertama, wajib pajak tidak perlu memasukkan BBN-KB, STNK, dan TNKB. Biaya yang harus dibayar sudah termasuk SWDKLLJ, PKB 2% dan biaya administrasi.

2. Pajak lima tahun / 5 tahun

Pajak lima tahun adalah pajak yang harus dibayar setiap lima tahun. Pajak ini berlaku untuk perpanjangan STNK dan penggantian tanda kendaraan. Syarat yang disyaratkan sama dengan pajak tahunan yaitu; STNK, KTP, BPKB, pembayaran tunai dan jangan lupa bawa formulir pemeriksaan fisik mobil.

Beberapa biaya yang harus dimasukkan dalam perhitungan pajak lima tahun, yaitu SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK dan biaya pengurusan TNKB.

3. Pajak kendaraan baru.

Selain pajak reguler, Anda juga perlu berhati-hati dengan pajak mobil baru. Pajak ini biasanya hanya dibayarkan satu kali saat kendaraan pertama kali dibeli. Pajak-pajak berikut harus dipertimbangkan:

  • PPN: PPN atau pajak pertambahan nilai adalah jenis pajak dengan nilai 10% dari harga pembelian mobil baru.
  • PPnBM: PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah adalah jenis pajak yang diatur berdasarkan volume mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan dan penggerak roda. Pajak diatur oleh pemerintah pusat dan ketentuannya dapat dilihat dalam PMK 33/PMK.010/2017.
  • PKB : PKB atau pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah yang besarannya bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.PKB juga dihitung bertahap tergantung jumlah mobil wajib pajak.
  • BBN-KB: BBN-KB atau bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pungutan pemerintah daerah yang besarannya juga berbeda-beda di setiap daerah. SWDKLLJ: SWDKLLJ atau Iuran Kecelakaan Jalan Wajib adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak.
  • STNK DAN TNKB : STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang diatur oleh kepolisian yang harus dibayar setiap 5 tahun sekali apabila wajib pajak melakukan perubahan nomor induk kendaraan.

 

Pajak kendaraan dapat diperiksa dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun besaran pajak yang harus dibayarkan nanti berbeda-beda, apalagi jika pemilik mobil terlambat membayar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Selain melihat situs resminya, banyak daerah juga menyediakan aplikasi pemeriksaan pajak kendaraan online yang bisa diunduh ke ponsel.

Prosedurnya tidak terlalu sulit, wajib pajak hanya perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan untuk perpajakan kemudian menyiapkan NIK sesuai STNK. Harap dicatat bahwa setiap daerah memiliki situs web sendiri untuk melihat pajak kendaraan secara online.

 

Persyaratan untuk menentukan pajak kendaraan.

Berikut syarat dan ketentuan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online. Persyaratan pemeriksaan pajak mobil Sebelum memeriksa pajak mobil Anda secara online di aplikasi atau di situs web untuk wilayah Anda, penting untuk menyiapkan file seperti:

  • 1. Nomor polisi (nomor mobil Anda)
  • 2. NIK Bermotor (Nomor Induk Kendaraan) yang tertera di STNK.

Cara cek pajak secara online

 

1. Situs e-Samsat.id Salah satu cara untuk mengecek pajak mobil dan jumlah yang dibebankan adalah melalui situs e-Samsat.id.

Caranya adalah:

  • Buka browser di ponsel Anda. Masuk ke link https://e-samsat.id. Tulis formulir di halaman ini (Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka dan Provinsi) Klik “Periksa sekarang”.
  • Maka akan muncul informasi dan jumlah nominal yang akan Anda bayarkan. Halaman ini menyediakan informasi kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Selanjutnya informasi pajak mobil dan PNBP dengan perincian: PKB POK, PKB HARI, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ HARI, STNK PNBP, TNKB PNBP dan jumlah terutang beserta tanggal pajak dan tanggal STNK serta informasi lainnya.

2. Aplikasi e-Samsat.

  • Anda juga bisa melakukan pengecekan pajak mobil melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya sudah Anda download ke handphone Anda.
  • Unduh atau instal aplikasi e-Samsat di ponsel Anda. Pilih area tempat kendaraan berada.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan Anda.
  • Setelah itu, informasi tentang pembayaran dan tanggal pembayaran pajak akan ditampilkan.

3. Menggunakan layanan SMS.

Berikut langkah-langkahnya:

  • a. Info type (spasi) untuk nomor polisi / kode plat nomor / nomor seri plat nomor mesin / warna mobil
  • b. Lalu kirim ke 08112119211
  • c. Setelah terkirim, tinggal menunggu balasan SMS yang nantinya berisi kode pembayaran, informasi kendaraan dan nominal yang harus dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DMCA.com Protection Status